Sabtu, 08 April 2017

Peran Pemuda Dalam Rencana Pembangunan

PERAN PEMUDA DALAM RENCANA PEMBANGUNANAN JANGKA MENENGAH DAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA

A. Latar Belakang
Pemuda merupakan sebuah generasi bangsa yang penuh harapan untuk  dimasa depan. Persoalan untuk mencapai kesejahteraan pemuda tersebut tentu bukan persoalan yang sederhana dan bisa dijawab dengan tuntas dalam sebuah risalah dan waktu yang singkat. Saat ini pemuda merupakan salah satu agenda penting yang menjadi fokus perhatian publik (banyak kalangan), terutama persoalan pemuda dalam rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pembangunanan desa. Sesusai dengan yang dicita-citakan, dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah., Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.  Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah desa wajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembagunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

B. PEMBASAAN
Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”.  Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya Peraturan Bupati Kabupaten tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  dan Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.
Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan umum,  dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.  
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku  kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
c. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
d. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
e. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Didalam menfasilitasi rencana pembangunan desa setidaknya memperhatikan beberapa hal yaitu: a). Persiapan meliputi analisis akar penyebab kemiskinan, analisis kebutuhan pembangunan, peta sosial dusun/ desa, potensi dan potret desa, membangun komitmen atau janji luhur desa; b). Merumuskan aspek dasar kelembagaan desa yang meliputi mandat kelembagaan desa, analisis stakeholder (pelaku) visi dan misi desa); c). Merumuskan aspek strategis pembangunan desa yang meliputi analisis eksternal, internal, perumusan isu-isu strategis pembangunan desa (kecenderungan atau trend ke depan), penyusunan isu-isu strategis pembangunan desa (jangka pendek, menengah) dan; d). merumuskan aspek praktis perencanaan pembangunan desa yang meliputi rencana kerja (work plan), rencana anggaran (biaya) dan sumber-sumber pembiayaan

C. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah denagan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / kelurahan;
6. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.410/2918/SJ tertanggal 29 Oktober 2004 bersifat segera perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparan dan Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pimpinan DPRD Propinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia;
7. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 050/22268  tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2009

D. Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
1. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
2. Pemberdayaan masyarakat yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembangunan.
4. Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan diperdesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
5. Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
6. Akuntabilitas yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat.
7. Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
8. Efisiensi  dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegitan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia.
9. Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
10. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
11. Proses berulang yaitu pengkajian terhadap status masalah/ hal dilakukan secara berulang sehingga mendapat hasil yang terbaik, dan
12. Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

E. Ruang Lingkup Pembahasan
Perencanaan yang dilakukan oleh pemuda maupun masyarakat adalah secara partisipatif yaitu mulai dari penggalian gagasan di tingkat kelompok baik secara formal dan non formal. Penggalian gagasan lebih membicarakan persoalan pembangunan secara luas dan menyeluruh dalam bentuk jangka pendek, menengah yang menjadi kebutuhan masyarakat. Penggalian gagasan sendiri dirumuskan dalam musyawarah Dusun, Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah-Musyawarah formal dan non formal lainnya.
Hasil musyawarah tersebut dirumuskan di dalam Musrenbang Desa, untuk merumuskan ini diperlukan adanya Tim Penyelaras Hasil-Hasil Keputusan yang akhirnya menjadi draft dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Draft dokumen Rencana Pembangunan Menengah Desa diajukan dalam Musrenbang Khusus untuk mendapatkan Keputusan Peraturan Desa (Perdes). Keputusan program pembangunan di tingkat desa lebih terarah dan mencakup kebutuhan secara menyeluruh yang dilakukan secara partisipatif.

F. Posisi dan Integritas dalam Proses Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dilaksanakan dalam musyawarah di tingkat desa yang diikuti oleh semua elemen masyarakat. Keputusan yang di sepakati menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa merupakan hasil keputusan bersama yang disepakati dalam musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa. Dan hasil keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas.
Keluaran yang dihasilkan Musrenbang Desa adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang berisi: a) Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa yang akan didanai oleh APBN, APBD Prov/Kab,  APBDes, Alokasi Dana Desa (ADD), swadaya dan atau sumber-sumber dari pendanaan lainnya; b) Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa dan kegiatan masih akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan dan; c) Hasil Musrenbang kecamatan kemudian di tingkat kabupaten akan menjadi dasar dalam merumuskan Musrenbangkab yang diharapkan menjadi bagian dari proses pembuatan dokumen Rencana  Strategis (Renstra) Kabupaten atau jenjang berikutnya (Propinsi dan Pusat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar